Berbagi Berita Dan Informasi

25 October 2013

Rupiah Dipatok Rp10.500 Dalam APBN 2014

Dewan Perwakilan Rakyat menyetujui Rancangan Undang Undang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) menjadi UU APBN 2014. Persetujuan itu diputuskan dalam Rapat Paripurna di Gedung DPR, Jumat 25 Oktober 2013.


Foto: VIVA.co.id
Dalam UU APBN 2014 yang disetujui itu, pendapatan negara mencapai Rp1.667,14 triliun. Sementara itu, anggaran belanja negara Rp1.842,45 triliun, sehingga defisit anggaran disetujui sebesar 1,69 persen terhadap produk domestik bruto (PDB).

Berikut perincian asumsi makro yang disahkan dari RUU APBN menjadi UU APBN 2014:


  1. Pertumbuhan ekonomi pada RUU APBN sebesar 6,4 persen menjadi 6 persen, dan inflasi pada RUU APBN yang dipatok 4,5 persen menjadi 5,5 persen.
  2. Nilai tukar rupiah dari Rp9.750 per dolar AS pada RUU APBN menjadi Rp10.500 per dolar AS. Suku bunga Surat Perbendaharaan Negara (SPN) 3 bulan tetap sebesar 5,5 persen (tidak berubah).
  3. Harga minyak internasional US$106 per barel pada RUU APBN menjadi US$105 per barel. Lifting gas bumi ditargetkan 1.240 ribu barel setara minyak per hari. Sementara itu, lifting minyak bumi ditargetkan 870 ribu barel per hari.
Pemerintah yakin akan mampu mencapai target dan tingkat pertumbuhan ekonomi di tahun 2014.
Source: VIVA.co.id

Popular Posts

Recent Posts

Blog Archive

Powered by Blogger.

Ikuti Kita

Recent Post

Blogger Tips and TricksLatest Tips For BloggersBlogger Tricks